1.Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2
2.Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Partai Politik adalah partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum.
4.Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
5.Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU.
6.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7.Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8.Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain yang selanjutnya disebut kecamatan.
9.Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
10.Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
11.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
13.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14.Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
15.Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Badan Pengawas Pemilu Provinsi selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
17.Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
18.Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
19.Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan. 3
20.Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
21.Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
22.Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.
23.Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusul, yang bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan kampanye dan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.