Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2014
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemilihan Umum di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
BAB II
Pengawasan proses Pemilu di luar negeri dilaksanakan oleh Bawaslu dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
BAB III
Pengawasan pelaksanaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri meliputi:
Pengawasan pelaksanaan kampanye di luar negeri meliputi:
Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di luar negeri.
Membuka PDF…