DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…