1.Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
2.Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut dengan Pasangan Calon, adalah Pasangan Calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
4.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
5.Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi.
6.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota.
7.Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Kecamatan.
8.Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan, yang selanjutnya disebut Desa/Kelurahan.
9.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
10.Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Provinsi.
12.Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
13.Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan. 3
14.Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
15.Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
16.Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Saksi Pasangan Calon adalah orang perorangan yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye Pasangan Calon untuk menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara, pergerakan surat suara dan kotak suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
17.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.