Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemberi Bantuan Hukum dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, melakukan:
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk memastikan:
Pemberian Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c berkaitan dengan keputusan Bawaslu.
Pemberi Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara paling sedikit melakukan:
Membuka PDF…