DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023

Nomor
3
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu. Gakkumdu terdiri atas: 1) Gakkumdu pusat; 2) Gakkumdu provinsi; 3) Gakkumdu kabupaten/kota; dan 4) Gakkumdu luar negeri. Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, dan Gakkumdu kabupaten/kota dibentuk sejak tahapan Pemilu dimulai atau paling lambat sejak tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu dimulai. Sedangkan Gakkumdu luar negeri dibentuk sejak Panwaslu LN dilantik atau paling lambat sejak tahapan kampanye Pemilu dimulai.

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…