Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
Sekretaris Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan tugas calon PNS yang sedang menjalani masa percobaan.
Peta Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun kebutuhan Jabatan Pelaksana yang diisi dari Calon PNS.
PNS yang belum diangkat dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus diangkat dalam Jabatan Pelaksana paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini diundangkan.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Ttd. MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1015 LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN PELAKSANA PADA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PETA JABATAN PELAKSANA
Membuka PDF…