DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
84

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS, perbaikan dan pengumuman DPSHP, penetapan dan pengumuman DPT, DPTb, dan rekapitulasi DPT. Bawaslu dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih luar negeri, penyusunan dan pengumuman DPSLN, perbaikan dan pengumuman DPSHPLN, penetapan dan pengumuman DPTLN, DPTbLN, dan rekapitulasi DPTLN.

Isi peraturan

Teks84PDFHirarki

Memuat teks peraturan…