Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh un i t k e rj a di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dalam pengelolaan D at a kepegawaian yang berstatus pegawai negeri sipil.
Sasaran Peraturan Badan ini yaitu untuk tercapainya kelancaran ad m i n i s t r a s i kepegawaian, khususnya dalam rangka p e ny a ji a n Data kepegawaian di Li ngkung a n Sekretariat Jenderal Bawaslu, sehingga dapat mendukung tugas p i m p i n a n dalam pengambilan k e pu t u s a n .
BAB II
BAB III
BAB IV
Pejabat Pembina SIMPEG Bawaslu mempunyai tugas:
Pejabat Pengelola Kepegawaian mempunyai tugas:
Pejabat Pengelola SIMPEG Bawaslu mempunyai tugas:
Membuka PDF…