Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kewajiban menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang meliputi:
Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS atau Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi, wajib melaporkan kepada unit pengendalian Gratifikasi untuk menghindari adanya risiko melekat dikemudian hari terhadap para pihak.
BAB III
Pelaksanaan tugas unit pengendalian Gratifikasi dibantu oleh kesekretariatan yang berkedudukan pada satuan kerja yang menangani tugas dan fungsi pengawasan internal.
BAB IV
Membuka PDF…