Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 tentang PengawasanTahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon Pemilihan, terhadap:
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan oleh Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
Dalam melakukan pengawasan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
Dalam hal sampai dengan batas akhir pendaftaran kembali pasangan calon Pemilihan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) atau berdasarkan hasil verifikasi pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan 1 (satu) pasangan calon.
Dalam melakukan pengawasan penelitian kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan pasangan calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
Dalam melakukan pengawasan penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
Membuka PDF…