Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG KODE ETIK PEGAWAI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi:
BAB III
Kode Etik Pegawai bertujuan untuk:
Setiap Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini serta Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan meliputi:
Etika dalam berorganisasi meliputi:
Etika dalam bermasyarakat meliputi:
Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi:
Etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, meliputi:
Etika terhadap sesama Pegawai meliputi:
Membuka PDF…