Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan acuan dalam pembentukan dan penataan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertujuan:
BAB II
Pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan kriteria pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Peningkatan klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
Penurunan klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
BAB III
Membuka PDF…