DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023

Nomor
7
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
60

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kerja Sama dikoordinasikan oleh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas divisi di bidang Kerja Sama dan hubungan antarlembaga. Anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut didukung secara administratif dan teknis operasional oleh Unit Kerja Pengelola dalam mengoordinasikan Kerja Sama.

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…