DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Perbawaslu ini mengatur mengenai Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satu Data Bawaslu diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia. Penyelenggara Satu Data Bawaslu terdiri atas: a. Pengarah Data; b. Walidata; dan c. Produsen Data. Pendanaan terhadap penyelenggaraan Satu Data Bawaslu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada mata anggaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…