Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Logo dan Pataka Pengawas Pemilu serta Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ; 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penggunaan Logo dan Pataka Pengawas Pemilu dimaksudkan untuk :
Bentuk dan warna logo Pengawas Pemilu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Bentuk dan Pataka Pengawas Pemilu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. 7
BAB III
Pakaian Dinas di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten /Kota terdiri dari :
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Membuka PDF…