Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 68
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 7. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Potitik yang telah memenuhi persyaratan. 8. Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. 9. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon. 10. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD. 11. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. 12. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 13. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 15. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. 16. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 18. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain. 19. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 20. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 21. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 22. KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi. 23. KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. 24. Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu. 25. Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu. 26. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. 27. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. 28. Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 29. Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administratif Pemilu TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DRRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara tersruktur, sistematis, dan masif. 30. Tindak Pidana Pemilu adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu. 31. Hari Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu adalah hari pada saat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengetahui dan/atau menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. 32. Investigasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu untuk menelusuri informasi awal, menggali informasi mengenai fakta, serta mencari, mengumpulkan, atau memeriksa data atau informasi tentang peristiwa adanya dugaan pelanggaran Pemilu. 33. Hari adalah hari kerja.
(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak, dan dilakukan secara terbuka. (2) Dalam hal terdapat beberapa temuan atau laporan pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menggabungkan dalam 1 (satu) pemeriksaan.
Peraturan Badan ini mengatur mengenai penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau Pasangan Calon. BAB II WEWENANG
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran. (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa menerima dan menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. (4) Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. (5) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka. (6) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terhadap calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon. (7) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bawaslu dapat membentuk majelis pemeriksa di Bawaslu Provinsi untuk menerima dan memeriksa laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. BAB III MAJELIS PEMERIKSA
(1) Pembentukan majelis pemeriksa dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berasal dari Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan hadir, pleno pembentukan majelis pemeriksa dipimpin oleh Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu membentuk majelis pemeriksa dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu. (3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu.
Dalam hal Ketua Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berhalangan, penunjukan ketua majelis pemeriksa diputuskan melalui rapat pleno Anggota Bawaslu.
(1) Bawaslu dapat membentuk majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) di Bawaslu Provinsi dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu TSM oleh calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri atas 1 (satu) orang dari Bawaslu yaitu Ketua atau Anggota Bawaslu dan 2 (dua) orang dari Bawaslu Provinsi yaitu Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi. (3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu.
Dalam hal ketua majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berhalangan, penunjukan ketua majelis pemeriksa diputuskan melalui rapat pleno Anggota Bawaslu.
(1) Bawaslu Provinsi membentuk majelis pemeriksa dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di tingkat provinsi. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi. (3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu Provinsi.
Dalam hal ketua majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berhalangan, penunjukan ketua majelis pemeriksa diputuskan melalui rapat pleno Anggota Bawaslu Provinsi.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis pemeriksa dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di tingkat kabupaten/kota. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
Membuka PDF…