DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023

Nomor
8
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…