Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan oleh: 6
Dalam melakukan pengawasan terhadap pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas Pemilu memastikan hal- hal sebagai berikut:
Pengawasan terhadap proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara difokuskan pada kemungkinan:
Pengawasan terhadap proses pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara difokuskan pada kemungkinan:
PerKPU Nomor 66 Tahun 2009 dan perubah annya PerKPU Nomor 17 Tahun 2010
PerKPU Nomor 66 Tahun 2009 dan perubahannya 21 No PERTANYAAN JAWABAN RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KETERANGAN Ya Tidak PerKPU Nomor 17 Tahun 2010
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan