Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
Tata Naskah Dinas ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan administrasi umum yang meliputi naskah dinas bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
Tata Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh:
Jenis naskah dinas yang dapat digunakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Pada saat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemlihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2015 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Ttd. MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 991
Membuka PDF…