Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 73
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran www.peraturan.go.id 2020, No.1113 Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Tata cara penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dilakukan dengan menerapkan prinsip cepat, sederhana, dan tidak memihak.
BAB II
BAB III
BAB IV
Pelapor dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM terdiri atas:
Terlapor dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM meliputi:
Membuka PDF…