DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022

Nomor
9
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
99

Ringkasan

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sengketa proses Pemilu dimaksud meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya.

Isi peraturan

Teks99PDFHirarki

Memuat teks peraturan…