DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023

Nomor
9
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan SPIP secara sinergis sesuai dengan kewenangan masing-masing. SPIP dimaksud diselenggarakan untuk melaksanakan Sistem Pengendalian Intern dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…