b.meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya dan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan nasional agar dapat meningkatkan daya saing serta mewujudkan kemandirian bangsa;
c.menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.memberikan pelindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil invensi dan inovasi untuk pembangunan nasional;
e.menjamin pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dilaksanakan sesuai dengan kode etik bidang ilmu;
f.meningkatkan kualitas, efisiensi dan pemanfaatan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi;
g.meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
h.memberikan pelindungan bagi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Korodinator Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas; dan
e.Kementerian Keuangan. 2022 melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
i.memberikan fasilitasi berupa pendanaan dan sarana prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
j.mewujudkan sinergi dan kolaborasi antar unsur kelembagaan dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 27, Pasal 57, dan Pasal 92. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan;
b.memberikan dasar hukum dan kepastian hukum dalam penguasaan teknologi keantariksaan;
c.mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara melalui penguasaan teknologi keantariksaan;
d.memberikan manfaat ekonomi dan membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung;
e.menjamin keberlanjutan keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
f.melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan; dan
g.mewujudkan penyelenggaraan keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa;
d.Unit Eselon I terkait; dan
e.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Luar Negeri;
e.Kementerian Perdagangan;
f.Kementerian Keuangan;
g.Kementerian Pertahanan; dan
h.Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2022
4.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa
a.melaksanakan ketentuan Pasal 50, Pasal 69 ayat (5), Pasal 83, Pasal 84 ayat (3), dan Pasal 94 ayat (3).Undang- Undang tentang Keantariksaan;
b.menjadi pedoman dalam memfasilitasi proses pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa dengan memperhatikan kepentingan nasional, keamanan, dan keselamatan peluncuran wahana antariksa serta kelestarian lingkungan sekitar;
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa;
d.Unit Eselon I terkait; dan
e.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c.Kementerian Sekretariat Negara;
d.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.Kementerian Luar Negeri;
f.Kementerian Dalam Negeri;
g.Kementerian Pertahanan;
h.Kementerian Keuangan;
i.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j.Kementerian Perhubungan; 2022
c.mendorong kemandirian penguasaan teknologi keantariksaan nasional sehingga dalam jangka panjang dapat memangkas ketergantungan dalam penggunaan jasa peluncuran dari negara lain;
d.memberikan manfaat ekonomi dan membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
e.memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang memiliki posisi geografis strategis sehingga memberikan keunggulan komparatif dalam pemanfaatan teknologi antariksa apabila dibandingkan dengan wilayah negara lainnya.
k.Kementerian Komunikasi dan Informatika;
l.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
m.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas;
n.Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
o.Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
p.TNI Angkatan Udara.
5.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Komersialisasi Keantariksaan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 84 ayat (3) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan;
b.memberikan dasar hukum dan kepastian hukum dalam penguasaan teknologi keantariksaan;
c.memastikan para pelaku kegiatan komersial keantariksaan dapat berjalan tertib dan tetap menjaga serta melindungi kepentingan negara;
d.mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara melalui komersialisasi keantariksaan; dan
e.memberikan manfaat ekonomi dan membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa;
d.Unit Eselon I terkait; dan
e.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Perdagangan;
e.Kementerian Keuangan;
f.Kementerian Pertahanan; dan
g.Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2023
6.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
a.memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan pemungutan dan penyetoran Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
b.memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Penerimaaan Negara Bukan Pajak secara umum yang berlaku bagi masyarakat selaku wajib bayar dan bagi Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi yang mengelola
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
d.Kementerian Keuangan. 2023 Penerimaaan Negara Bukan Pajak.
7.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pertambangan Bahan Galian Nuklir
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
b.menjadi pedoman tata kelola penggunaan dan pemanfaatan bahan galian nuklir untuk tujuan damai dan guna menghindarkan penyalahgunaan dan penyelundupan bahan galian nuklir
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Keuangan;
e.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
f.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
g.Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 2024 PERATURAN PRESIDEN
8.Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial
a.menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam melaksanakan penguasaan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial;
b.menetapkan strategi dan kebijakan penguasaan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial melalui penguatan ekosistem inovasi teknologi kecerdasan artifisial;
c.mendorong optimalisasi penyelenggaraan kebijakan dan strategi nasional kecerdasan artifisial yang sesuai dengan harapan pengelola untuk efisiensi dan efektifitas tata pengelola dan tata laksana dalam pemerintahan;
d.mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara melalui penguasaan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial; dan
e.memberikan manfaat ekonomi dan membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi;
d.Unit Eselon I terkait; dan
e.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
d.Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2022
9.Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
a.memberikan dasar hukum dan kepastian hukum dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan kebun raya yang terstandar;
b.menjadi kawasan konservasi tumbuhan secara exsitu berperan dalam rangka mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan; dan
c.menjadi tempat untuk melaksanakan penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi;
d.Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
e.Unit Eselon I terkait; dan
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi;
e.Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ;
g.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2022
f.Organisasi Riset terkait.
h.Kementerian Dalam Negeri;
i.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
j.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
k.Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Tekonologi.
10.Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional
a.memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
b.meningkatkan kinerja Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional.
a.Sekretariat Utama;
b.Unit Eselon I terkait; dan
c.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
e.Kementerian Keuangan. 2022
11.Rancangan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah
a.Sekretariat Utama;
b.Unit Eselon I terkait; dan
c.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
e.Kementerian Keuangan. 2022
12.Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan pembayaran tunjangan jabatan fungsional analis data ilmiah.
a.Sekretariat Utama;
b.Unit Eselon I terkait; dan
c.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
e.Kementerian Keuangan. 2023
13.Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan pembayaran tunjangan jabatan fungsional analis pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
a.Sekretariat Utama;
b.Unit Eselon I terkait; dan
c.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
e.Kementerian Keuangan. 2023
14.Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan pembayaran tunjangan jabatan fungsional kurator koleksi hayati.
a.Sekretariat Utama;
b.Unit Eselon I terkait; dan
c.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
e.Kementerian Keuangan. 2023
15.Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan pembayaran tunjangan jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah.
a.Sekretariat Utama;
b.Unit Eselon I terkait; dan
c.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
e.Kementerian Keuangan. 2023
16.Rancangan Peraturan Presiden tentang memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan
a.Sekretariat Utama;
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian; 2023 Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan pembayaran tunjangan jabatan fungsional analis perkebunrayaan tunjangan jabatan fungsional analis perkebunrayaan.
b.Unit Eselon I terkait; dan
c.Organisasi Riset terkait.
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
e.Kementerian Keuangan.
17.Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan pembayaran tunjangan jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan.
a.Sekretariat Utama;
b.Unit Eselon I terkait; dan
c.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
e.Kementerian Keuangan. 2023 PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL BERLAKU NASIONAL
18.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
a.menyimpan dan melestarikan data primer dan keluaran hasil riset;
b.menjamin ketersediaan dan akses terkendali terhadap data primer dan keluaran hasil riset;
c.mendorong peningkatan pemanfaatan data primer dan keluaran hasil riset untuk jangka panjang; dan menjamin kualitas dan orisinalitas data primer dan keluaran hasil riset.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Tenaga Kerja 2022
19.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi Tahun 2022- 2026
a.memajukan pengembangan riset dan inovasi di Indonesia diperlukan upaya-upaya strategis, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang riset dan inovasi sesuai dengan standar kompetensi kerja; dan
b.menyeragamkan dalam pemenuhan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan suatu pedoman standar kompetensi kerja bidang riset dan inovasi secara menyeluruh dan terencana.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Tenaga Kerja 2022
20.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Program Akuisisi Pengetahuan Lokal
a.menyediakan konten pengetahuan lokal dalam bentuk buku atau audiovisual sebagai sumber literasi yang dapat diakses dan dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat;
b.memotivasi periset, akademisi, mahasiswa, pelajar,
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c.Kementerian Keuangan. 2022 kreator, komunitas, dan penggiat kemasyarakatan dan kebudayaan, serta masyarakat pada umumnya untuk mendokumentasikan, mengonversi, dan mempreservasi pengetahuan lokal ke dalam bentuk buku dan/atau audiovisual;
c.meningkatkan produktivitas, visibilitas, dan aksesibilitas publikasi ilmiah nasional dalam bentuk buku atau audiovisual yang bermuatan konten pengetahuan lokal;
d.meningkatkan peran pemerintah dalam penyediaan sumber literasi yang kredibel, mudah, dan merata untuk diakses seluruh masyarakat Indonesia; dan
e.menerapkan sistem penghargaan atas upaya dan komitmen berbagai lapisan masyarakat dalam melestarikan pengetahuan lokal melalui publikasi yang berkualitas.
21.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset
a.meningkatkan indeks kompetitif sumber daya manusia global di Indonesia bidang inovasi;
b.membangun talenta unggul bidang riset dan inovasi nasional;
c.meningkatkan jumlah proporsi sumber daya manusia tingkat pendidikan program magister dan doktor;
d.meningkatkan kolaborasi dan publikasi bersama serta memperluas jejaring kerja sama untuk meningkatkan riset dengan perguruan tinggi;
e.membangun kerja sama riset dengan institusi dalam negeri atau institusi luar negeri secara seimbang, setara, dan kontributif untuk masyarakat Indonesia dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara umum; dan
f.memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022
22.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui
a.menciptakan ekosistem inovasi untuk penguatan sistem inovasi nasional;
b.meningkatkan kapasitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022 Mobilitas Periset penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
c.meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, dan/atau industri;
d.meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mampu berkompetisi secara global serta berkontribusi untuk daya saing dan kemandirian bangsa; dan
e.meningkatkan keluaran ilmiah.
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
23.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Klirens Etik Riset
a.mengukur keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses Riset; dan
b.memberikan pelindungan bagi periset, subjek riset, objek riset, dan masyarakat.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c.Kementerian Keuangan. 2022
24.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
a.memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional peneliti dan melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelatihan pembentukan jabatan fungsional peneliti bagi penyelenggara pelatihan.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2022
25.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
a.memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional analis perkebunrayaan dan melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2022 pelatihan jabatan fungsional analis perkebunrayaan bagi penyelenggara pelatihan.
26.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
a.memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional teknisi perkebunrayaan dan melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan bagi penyelenggara pelatihan.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2022
27.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
a.memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional kurator koleksi hayati dan melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional kurator koleksi hayati bagi penyelenggara pelatihan.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2022
28.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
a.memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional analis pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2022 pengetahuan dan teknologi bagi penyelenggara pelatihan.
29.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
a.memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional analis data ilmiah dan melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional analis data ilmiah bagi penyelenggara pelatihan.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2022
30.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
a.memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional penata penerbitan ilmiah dan melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah bagi penyelenggara pelatihan.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022
31.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Akreditasi Penerbit Ilmiah menjamin dan meningkatkan kualitas penerbitan buku ilmiah sesuai dengan standar dan kaidah yang ditetapkan.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet; dan
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2022
32.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
a.Sekretariat Utama;
b.Unit Eselon I terkait; dan
c.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c.Kementerian Keuangan. 2022 Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional.
33.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyusunan Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
a.melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing;
b.memberikan pedoman dalam menentukan jumlah dan komposisi jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing yang diperlukan sebagai acuan dasar rekrutmen baru dan kenaikan jenjang jabatan;
c.memetakan jumlah dan komposisi jabatan fungsional untuk melihat kebutuhan secara nasional; dan
d.memberikan informasi kebutuhan kelompok kegiatan dan komposisi teknisi perkebunrayaan sesuai dengan bidang kepakaran secara nasional untuk sinkronisasi kebutuhan program pemerintah.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2022
34.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penghitungan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
a.melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing;
b.memberikan pedoman dalam menentukan jumlah dan komposisi jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing yang diperlukan sebagai acuan dasar rekrutmen baru dan kenaikan jenjang jabatan;
c.memetakan jumlah dan komposisi jabatan fungsional untuk melihat kebutuhan secara nasional; dan
d.memberikan informasi kebutuhan kelompok kegiatan dan komposisi teknisi perkebunrayaan sesuai dengan bidang kepakaran secara nasional untuk sinkronisasi kebutuhan program pemerintah.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2022
35.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
a.melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2022 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing;
b.memberikan pedoman dalam menentukan jumlah dan komposisi jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing yang diperlukan sebagai acuan dasar rekrutmen baru dan kenaikan jenjang jabatan;
c.memetakan jumlah dan komposisi jabatan fungsional untuk melihat kebutuhan secara nasional; dan
d.memberikan informasi kebutuhan kelompok kegiatan dan komposisi teknisi perkebunrayaan sesuai dengan bidang kepakaran secara nasional untuk sinkronisasi kebutuhan program pemerintah. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
36.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Penata Penerbitan Ilmiah
a.melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing;
b.memberikan pedoman dalam menentukan jumlah dan komposisi jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing yang diperlukan sebagai acuan dasar rekrutmen baru dan kenaikan jenjang jabatan;
c.memetakan jumlah dan komposisi jabatan fungsional untuk melihat kebutuhan secara nasional; dan
d.memberikan informasi kebutuhan kelompok kegiatan dan komposisi teknisi perkebunrayaan sesuai dengan bidang kepakaran secara nasional untuk sinkronisasi kebutuhan program pemerintah.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2022
37.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 38 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Korodinator Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Komunikasi dan Informatika;
e.Kementerian Perhubungan; dan
f.Kementerian Pertahanan. 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
38.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Mikroorganisme Melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (5) Peratura Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Mikroorganisme
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Korodinator Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Kesehatan;
e.Kementerian Lingkungan dan Kehutanan; dan
f.Kementerian Pertanian. 2023
39.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pengalihan Material
a.melindungi material dan memastikan agar kegiatan riset yang terkait dengan material tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan hidup;
b.mendorong pemanfaatan material untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat; dan
c.mendorong investigasi aplikasi dari sumber daya genetik, sumber daya nongenetik dan material terkait pengetahuan tradisional dalam rangka pemanfaatannya untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi;
c.Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi;
d.Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
e.Unit Eselon I terkait; dan
f.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Lingkunga Hidup dan Kehutanan;
d.Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e.Kementerian Kesehatan; dan
f.Kementerian Keuangan. 2023
40.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 4 huruf k, Pasal 34, Pasal 57, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Dalam Negeri. 2023
41.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
a.melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing; dan
b.memberikan pedoman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2023
42.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
a.melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing; dan
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2023
b.memberikan pedoman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
43.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa
a.melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing; dan
b.memberikan pedoman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2023
44.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa
a.melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing; dan
b.memberikan pedoman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2023
45.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
a.melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing; dan
b.memberikan pedoman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2023
46.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
a.melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing; dan
b.memberikan pedoman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2023
47.Rancangan Peraturan
a.melaksanakan Peraturan Menteri
a.Sekretariat Utama;
a.Sekretariat Kabinet; 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Petunjuk Teknis JF Teknisi Perkebunrayaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing; dan
b.memberikan pedoman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
48.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
a.memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional Pengembang Teknologi Nuklir; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Nuklir bagi penyelenggara pelatihan.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2023
49.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
a.memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional Pranata Nuklir; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional Pranata Nuklir bagi penyelenggara pelatihan.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2023
50.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa
a.memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional Perekayasa; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional Perekayasa bagi penyelenggara pelatihan.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2023
51.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasa
a.memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasa; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasa bagi penyelenggara pelatihan.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2023
52.Rancangan Peraturan melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (5)
a.Sekretariat Utama;
a.Sekretariat Kabinet; 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
b.Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Komunikasi dan Informatika.
53.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) dan Pasal 57 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2023
54.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penggunaan dan Pengelolaan Kembali Limbah Radioaktif menjadi pedoman pelaksanaan penggunaan dan pengelolaan kembali limbah radioaktif.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Keuangan; dan
d.Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 2023
55.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas; dan
d.Kementerian Keuangan. 2024
56.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas; dan
d.Kementerian Keuangan. 2024
57.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
c.Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa;
d.Unit Eselon I terkait; dan
e.Organisasi Riset terkait.
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Luar Negeri;
e.Kementerian Perdagangan;
f.Kementerian Keuangan;
g.Kementerian Pertahanan; dan
h.Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2024
58.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Peraturan Pelaksanaan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
a.Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian;
b.Kementerian Sekretariat Negara;
c.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Kementerian Luar Negeri; 2024 atas Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa
c.Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa;
d.Unit Eselon I terkait; dan
e.Organisasi Riset terkait.
e.Kementerian Perdagangan;
f.Kementerian Keuangan;
g.Kementerian Pertahanan; dan
e.Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL BERLAKU INTERNAL
59.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia mewujudkan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang akuntabel dan transparan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, perlu disusun statuta yang merupakan peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.
a.Sekretariat Utama;
b.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.Unit Eselon I terkait; dan
d.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Kementerian Keuangan; dan
c.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2022
60.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
a.menciptakan ekosistem riset berstandar global, terbuka (inklusif), dan kolaboratif dan menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan, untuk mencapai arah kebijakan tersebut perlu menyelenggarakan kerja sama dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri;
b.meningkatkan dan mengoptimalisasi pemanfaatan dan pendayagunaan kapasitas sumber daya riset dan inovasi, perlu juga menyelenggarakan kerja sama dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri; dan
c.memberikan keseragaman dalam penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
a.Sekretariat Utama;
b.Unit Eselon I terkait; dan
c.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Kementerian Keuangan;
c.Kementerian Dalam Negeri dan
d.Kementerian Luar Negeri. 2022
61.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
a.melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b.memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam menentukan besaran gaji/tunjangan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan, serta dapat
a.Sekretariat Utama;
b.Unit Eselon I terkait; dan
c.Organisasi Riset terkait.
a.Sekretariat Kabinet;
b.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Kementerian Keuangan;
c.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
d.Kementerian Keuangan. 2022 digunakan sebagai dasar manajemen kepegawaian seperti klasifikasi jabatan, nilai bobot jabatan, pola karier, kompetensi pegawai, dan desain jabatan.
62.Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
a.melaksanakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebumian dan maritim;
b.melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat