Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd. KUKUH S. ACHMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA www.peraturan.go.id 2023, No.631 LAMPIRAN PE!RA:TURAN BADAN STANDA.RDlSASI NASIONAL REPUBLlK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 20Q3 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAiN TERHADAP STANDAR NASIO ·AL INDONESIA. PERSYARATAiN KESELAMATAN PERALATAiN AUDIO/VIDEO SERTA TH:K OLOGI [ . FORMASI DAN KOMUNIKASI SKEMA SERTIFUCASI PERSYARATAN KESE:LAMA'fAN PERALA:TAN AUDJO/VIDiIDO SERTA TEKNOLOGJ ]NFOiRMASl DAN' KOMUNIKASI A. Ruang Unglrup Dckumen Inl berlaku untuk acuan pelaksanaan Sertiflkasi peralatan teknologt mformasi dan telekomumkasi berdasarkan S · 1 sesuai Daftar Pmduk, Acuan SNJ, dan Uraian Penil.aian Kesesuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ini, B. Pernyararan acuan Piersyarait:an aeuan Sertifikasi peralatan teknologt informasl dan telekonnmikasi mencakup: 1 . SNI sesuai Daftar Prnduk, Acuan SM, dan Uraian Penil.aian Kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Larnptran int 2 .. SN[ dan standar lain yang diacu dalam SNl se bagalmana tercantum dalam Lampiran :ini; dan
l.nama dan alamat pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang be:rtanggung jawab atas pengajuan permohonan Sertlfikast;
2.bu!k:ti pemenohan persyaratan rzm berusaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3.bu!kti kepemlllkan atas merek atau tanda daftar yang dlkeluarkan oleh Kementerian fhikmn dan Hak Asas; Manusi.a;
4.apabtla pemohon melakukan pembuatan barang dengan merek yang dimiliki oleh pihak Jain, menyertakan bukti perjanjtan yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan barang untuk pthaklam;
5.apabila pemohon bertindak sebagai pemlllk merek yang mengalthdayakan proses produks.inya kepada pthak lam, menyertakan lbukti kepern:ilikan merek dan perjanjian ahh daya pelaksanaan produksi dengan pthaklain;
6.apabila pemohon lbertlndak sebagai perwakilan resmt pemiUk merek yang berkedudukan hukum di. luar nege:r.i, menyertakan bukti perjanjtan yang mengtkat seeara hukum tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Repulblik lndonesia: dan
7.pernyataan bahwa pemohon bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan .SNJ dan pernenuhan persyaratan proses Serti:fikasi, serta bersedia memilberikan akses terhadap lekasi danj'atau informasl yang dtperlukan oleh LSPro dalam melakeanakan keglatan Sertlflkasi. b, iinformasi. barang: I. merek jenis/ldasifikasi spesiffkast barang yang di.ajukan untuk diisertifikasi;
2.S ·] yang digunakan sebagat dasar pengajuan permchonan Sertiflkasi;
3.daftar bahan baku dan f atau komponen kntis dan informasi pemasok ba!han baku ·
4.label, dokumen deskrtpst teknls dan/atau dokumen penyerta termasok keterangan kegunaan, car-a penggiiJnaan, pertngatan, perhattan dan selbagainya yang perlu dlketahut oleh pengguna:
5.rancangan dan konstruksi barang;
6.foto barang yang di.ajukan untuk dtsertfflkasi ldart arah depan, belakang dan sarnping);
7.menyertakan laporan hasi.l pengujii.an barang yang di.lakukan paling lambat I (satu) tahun sebelum pengajuan Sertliffkasi., yang memberikan buktl pemenuhan barang yang dlajukan untuk disertittkasl terhadap persyaratan mutu dalam SNI; dan
8.apabila Iaporan hasll uji sebagaimana dinyata.ka:n pada angka 7 belum tersedla, Pe:mohon dapat menyam.paikan contoh prod uk kepada LSPro untuk diuji di lahoratortum yang memiltki perjanjtan alih daya dengan LSPro maupun LSPto dapat www.peraturan.go.id 2023, No.631 melaksanakan pengambilan eontoh dan pengujtan pada tahap deterrnlnast. c, informasi proses produksi:
1.nama alamat, dan legalitas hukum pabrik apabila berbeda dengan legalitas pemohon];
2.struktur organisasl nama dan jabatan personel penanggung Jawab proses produksi;
3.informasi tentang pernasok bahan baku, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksl bahan baku;
4.informasi tentang proses pembuatan barang yang diajukan untuk dlsertiflkasi, terrnasuk proses yang dlalihdayakan ke pihak lain;
5.informasi tentang prosedur dan rekaman pengendallan mutu termasuk pengujian rutin penanganan barang ang tidak sesual, daftar peralatan produksi, serta serttflkat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu barang yang dtsertfflkasl:
6.informasi tentang pengemasan dan pengelolaan barang di gudang akhir sebelum dildrimkan dan/atau dledarkan ke wtlayah Republik lndonesla;
7.lokasi gudang penyimpanan barang di wilayah Republik Indonesia· dan
8.apabila telah tersedia, menyertakan sertiflkat penerapan slstem manajemen mutu berdasarkan S l ISO 900 I dari Lernbaga Sertifikasi yang diakredltasi oleh KAN atau ISO 9001 oleh badan akreditasl penandatangan International Accreditaion Forum (IAF)/ Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) Multilateral Recognition Agreement (MLAI dengan ruang lingkup yang sesual. 2 Seleksi 2.1 Tinjauan permohonan Sertifikasi 2.1.1 LSPro harus memastikan bahwa informasl yang diperoleb dart permohonan Sertifika.si yang diajukan oleh pemohon telah lengk:ap dan memenuhi persyaratan serta dapat memastikan kemampuan LSPro untuk menmdaklanjuti perrnohonan Sertiflkasl.
2.l .2 Tmjauan permohonan Sertifikasi harus dilakukan oleh personel yang memillki kompetensl sesuat dengan lingkup permohonan Sertifikasi. 2.2 Penandatanganan perjanjtan Sertifikasl Setelah permohonan Sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhJ persyaratan serta pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur Sertiftkasi yang ditetapkan oleh LSPro, dilakukan penandatanganan perjanjtan Sertifikasl oleh pemohon dan LSPro. 2.3 Penyusunan rencana evaluasi 2.3.1 Berdasarkan tnformasi yang diperoleh dart persyaratan permohonan Sertillkasi yang disampaikan oleh pemohon, LSPro rnenetapkan rencana evaluasl yang rnencakup:
a.rujuan, waktu, durasi, lokast, tim, rnetode, dan agenda evaluasi proses produkst serta penerapan sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi barang yang diajukan untuk disertlfikasi; www.peraturan.go.id 2023, No.631
b.rencana pengambilan contoh yang meliputi jeni.s/ ldasifi!lrnsi dan spesffikasi barang yang dlajukan untuk disertifikasi dan metede pengambtlan contoh sesuat dengan persyaratan SNI, yang dtperlukan untuk penguJian barang dan mewalnh barang yang di.ajukan untuk dieerttflkasf; dan
c.waktu yang dtperlukan untuk pelaksanaan penguJian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan. 2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertnnbangkan kesesuaian produksi. yang dilakukan oleh pabrtk sesual linglrup barang yang dtajukan untu.k diserttfikast, 2.3.3 Pelaksanaan evaluast dtlakukan oleh auditor atau tim audit yang memthki kriceria kompetensi sebagai berik:ut:
a.pengetahuan tentang prinsfp, praktik dan teknik audit;
b.pengetahuan tentang proses dan prnsedur Serlifi.kasi yang ditetapkan oleh LSPm;
c.pengetahuan tentang SNl peralatan teknologi mformasi dan telekomumkasi:
d.pengetahuan dan atau pengalaman tentang sektor blsnls peralatan teknologi i:n:fornrasi dan telekomuntkast;
e.pengetahuan tentang proses produksi produk peralatan teknologt mformasi dan te]ekomuni.kasi sesuai dengan hngkup SNI· [ Pengetahuan tentang standar ststem manajemen mutu berdasarkan SN] JSO 900:0. dan/ atau sistem manajemen lainnya yang setara; dan
g.pengetahuan tentang pe:raturan p erundang- undangan terkait barang yang di.ajukan untuk dtserttfikasi. Catatan: pemenuhan knmpetenst huruf a sampai g dapat d.ipenuhi. secara kolekttf dalam sebuah ti:m. 2.4 Pelaksanaan tahap seleksi juga mengacu pada hal-hal spesiftk sebagatmana diatur sesuat Daftar Produk, A.cuan SNJ, clan Uraian Pentlalan Kesesuaian sebagalmana tercantum dalam Lampiran tnt (bila relevan], !E. Determtnast Determlnast mencakup 2 (dual tahap penilaian, yaitu evaluasd tahap I [satu] dan evaluasi tahap 2 [dua], l . Pelaksanaan evaluasi tahap I jsatuj 1.1 E:va]uasi tahap 1 [satu] dtlakukan ternadap kesesuatan informasi yang dtsampaikan pemohon se bagalmana dlmaksud pada huruf D angka A .3 terhadap persyaratan S 1 dan peraturan terkart. 1.2 LSP:ro melakukan evahrasi basil pengujrian yang disampaikan pernohon dengan melthat; a) kesesuatan terhadap persyaratan SNl; bl kesetaraan metode uji yang digunakan; cl metnde pengambllan contoh; di kompetenst personel yang mengambil rontoh; el penggunaan laboratortum yang sesuai sebagalmana dimaks:ud pada huruf E. angka 1.4. www.peraturan.go.id 2023, No.631 l.3 Apabfla hasil pengujian tldak sesuai sebagaimana di.maksud pada huru:f E angka L2, pemohon memperbaikt basil pengujian sesuai basil evaluasi LSPrn. l.4 Pengujian bahan bakn dan contoh barang d!ilakukan di ]abo:ratorium yang telah menerapkan JSO / JEC l 7025 untuk lingkup barang yang disertl:fikasi. Penerapan ISO J JEC 1702 5 dapat dibuktikan melalue
a.akrednast oleh KAN;
b.akreditasi oleh badan akreditasi penandatangan saling pengakuan dalam forum APAC dan fntemationar l,abomtory .Aocreditation Cooperation (ILA!C); atau c, apabtla belum tersedta Iaboratorfurn yang terakredltasl sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka pengujlan dapat di!l.akukan di l.aboratoriurn p emohon atau laboratortum yang dipilih o:leh LSPro dengan memastikan kesesuafan kompetensi dan tmparstalitas pros.es pengujian mtsalnya melalui penyakstan proses penguj�an. l.5 Apahila basil evaluast tahap 11 [satu] menunjukkan kettdaksesualan terhadap persyaratan, pemohon hams dlbert kesempatan untuk melaJrukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuat dengan kebijakan LSPro. l.6 Dalam hal pemohon tidak. dapat menyelesaikan tindakan perbatkan terhadap ketidaksesuaian evaluasi tahap l {satu)1 sesuai jang!lra wak:tu yang ditetapkan, LSPro dapat menghentikan proses sertiflkasi clan ttdak melanjutkan proses serttftkasi ke tahap bertkutnya,
2.Pelaksanaan evaluasi tahap 2 [dua] 2.1 Evaluasi tahap 2 [dua] dtlaksanakan melalut audit proses produksi dan penerapan sistem tnanajemen untuk memastikan kemampuan dan konsistensi pemohon dalam memproduksl barang sesuat dengan persyaratan SN1. 2.2 Audit proses produksi dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi barang yang diajiukan untuk dtsernflkasi. 2.3 Audit dilaJrukan dengan metode audit yang merupakan komhinasi dart audit dokumen dan rekaman, wawarieara, observast, demonstrasl, atau metode audit lainnya. 2.4 Audit dllakukan terhadap:
a.tanggung jawab dan knmttrnen manajemen puncak terhadap konststenst mutu produk;
b.ketersedtaan clan pengendallan infonnasi prosedur dan rekaman pengendaltan mutu, termasuk pengujian rutin: c, pengelolaan sumber daya termasuk personel, bangunan dan fastlftas, serta Itngkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku: d, tahapan krttts proses produkst, rnulai dart bahan baku sampat barang jadi pahng sedtkit sebagalrnana diuraikan pada tahapan krttis proses produksi Peralatan Tekno1ogi Infonnasi dan Telelkomunikasi pada sesuat Daftar Produk Aeuan SNl, clan uratan PeniUian Kesesuaiau sebagaimana tercantum dalam La.mpiran ini; e.. ke1engkapan serta. hmgsi peraiatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; www.peraturan.go.id 2023, No.631
f.bukti verifikast berdasarkan hasil kahbrasd atau basil verfflkast peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan pmduksl. Hasll verfflkasi peralatan produkst dapat ditu.njukkan dengan pro sedur yang dlperlukan untuk mencapai kondlsi atau persyaratan yang ditetapkan;
g.pengendahan proses prcdokst, termasuk pengujian rutin dan penanganan barang yang tidak sesuai; dan h, pengemasan, penanganan, dan penyimp.anan barang, termasuk di gudang akhir barang yang s:iap dtedarkan, 2.5 Apabfla pemohon telah menerapkan dan mendapatkan serttflkat slstem manaje:m.en mutu berdasarkan S!NI ISO 9001 dan Lembaga Sertifikas,l! yang dtakredltasi oleh KAN atau ISO 9001 oleh badan akredttasl penandatangan rAF fAPAC MLA. dengan rua.ng Linglrup yang sesuai, maka audit prnses prndukst dtlakukan terhadap nnplementast ststem manajemen terkait mutu. produk dan angka 2.4 huruf d sampai dengan huruf h. 2.6 Apahila berdasarkan hastl audit proses produkst d:itemukan kettdaksesuatan pada pengendalian proses dan mutu barang yang berakfbat pada kegagalan barang dalam memenuhi persyaratan SNI: maupun pemohon belum melaksanakan pengujtan eontoh barang, maim LSPro melakukan pengambflan contoh untuk dilakukan pengujten barang, 2.7 Pengamlbilan contoh di1akukan oleh personel kompeten yang dttugaskan LSPro. Pengambilan eontoh di1akukan di Jokasi produksi dengan jurnlah contoh sebagatrnana dmratkan pada Dafbar Produk, Acuan SNJ, dan Uraian !Penila:ian Kesesuaian [btla diatur] yang tercantum dalam Lampiran Int, atau apabtla tidak dtatur dalam Daftar Produk, Aeuan SNJ, dan Uraian Penilaian Kesesuaian maka sesual dengan persyaratan SNl atau kebutuhan Jaboratortum pengujtan. 2.8 Apabfla berdasarkan hasil evahaasl tahap 2 [dua] ditemukan ketldaksesuatan terhadap persyaratan, pemohon harus dfbert kesempatan untuk melakukan tmdakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPr,o. 2.9 Pelaksanaan tahap determlnast juga mengaeu pada hal-hal spesiflk sesual Daftar Produk, Acuan SN[, clan Uraian Penilaian K.esesuaian sebagafmana tereantum dalam Lamptran ini [blla relevan], F. Tinjauan dan Keputusan I . Tlnjauan 1.1 Ttnjauan basil evaluasi dtlakukan terhadap pemenuhan seluruh persyaratan dan kesesuaian proses .Sertifikasi., mulai dart pengajuan permohonan Serti.fik.asi sampai dengan pelaksanaan evaluast tahap I [satu] dan evaluasi tahap 2 (dua). 1.2 Tinjauan hasi1 evaluasi dinyatakan dalam bentuk rekomendasi tertU:li.s tentang pemenuhan SN] ya:ng dlajuka:n oleh pemohon untuk buang yang diajukan untuk disertifi.kasi. 1.3 'rinjau.an hasil eval.u.asi hruus dilakuka.n oleh orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dal.am proses evaluas.i. www.peraturan.go.id 2023, No.631
2.Penetapan keputusan Sertillkasi 2.1 Penetapan keputusan Sertiffkasl dtlakukan berdasarkan rekomendasl yang dihasllkan dart proses tinjauan. 2.2 Penetapon keputusan SertiflkasJ hams dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi. 2.3 Penetapan keputusan Serti.fikasi dapat dllakukan oleh orang atau sekelompok orang yang sama dengan yang melakukan tinjauan. Rekomendasi untuk keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil tinjauan hams didokumentasikan. 2.5 LSPro harus memberitahu seeara tertulis kepada pemohon terkait alasan menunda atau tidak memberikan keputusan Sertifikasi, dan harus mengidentifikasJ alasan keputusan terse but. 2.6 Apablla pemohon menunjukkan ketnginan untuk melanjutkan proses Sertifikasi setelah LSPro memutuskan tidak memberikan Sertifikasi, pernohon dapat menyampaikan permohonan untuk melanjutkan proses Sertlfikasi.
2.7 Permohonan melanjutkan proses Sertifikasi harus disampaikan oleh pemohon kepada LSPro secara tertulis paling lambat 1 [satu] buJan setelah pemberttahuan keputusan tidak memberikan SerttfJ.kasl diterbitkan oleh LSPro. Proses Sertifikasi dapat dimulai kembali dart evaluasl tahap 2 (dual.
3.Bukti kesesuaian 3.1 Bukti kesesuaian berupa sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro kepada pernohon yang telah memenuhi persyarntan Sertiflkasl dan berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbltkan. 3.2 Serti.flkat kesesualan terhadap persyaratan SN! paling sedikit harus memuat:
a.nomor sertiflkat atau identifikasi unik lalnnya;
b.nomor atau identifikasi lain dart skema Sertlfikasi;
c.nama dan alamat LSPro; d, nama dan alarnat pemohon (pemegang sertiftkat);
e.nomor atau identifikasi lain yang mengacu ke perjanjian Sertifikast;
f.pernyataa.n kesesuaian yang mencakup:
1.merek, jenis/klasifikasl dan spesifikasi barang yang dinyatakan memenuhi persyaratan·
2.S I yang menjadi dasar Sertifikasi; dan
3.nama dan alarnat Iokasl produksi.
g.status akreditasi atau pengakuan LSPro:
h.tanggal penerbitan serti.fikat dan masa berlakunya, serta riwayat sertiflkat; dan
i.tanda tangan yang mengikat secara hukum dart personel yang bertindak atas nama LSPro sesua.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. G. Pemeliharaan Sertillkasi 1 Pengawasan oleh LSPro 1.1 Pengawasan oleh LSPro dilaksanakan melalul kegiatan surveilan. Jarnk antar survellan tidak lebih dart 12 bulan. Kunjungan surveilan dilakukan melalul kegiatan evaluast berupa audit proses produksi dan/atau pengujian sebagalmana ditetapkan sesuai Daftar Produk, Acuan S ·, dan Uraian PenilaJan Kesesualan sebagalmana tercantum dalam Lampiran inL www.peraturan.go.id 2023, No.631 l.2 Surveil.an dapat dilakukan dengan audit dokumenj'rekaman dan/atau melalul audit jarak jauh ,[mmotc audi� dengan menggunakaa media yang disepakatt untuk mendapatkan bukti objektif l.3 Pelaksanaan tahap surveilan jug:a mengacu pada hal-hal spesifik sesuai Lampiran Daftar Pmduk, Acuan SN[ dan Uraian Penilaian K.esesuaian sebagatmana tereantum dalam Lampiran ini [btla relevan], 2 Se:rtifikasi ulang 2.1 LSPm harus menyampatkan tnformast kepada pemohon paling lambat 1 [satu] tahun sebelum masa berlaku sertiftkat berakhtr untuk melaksanakan Sertifi.kasi ulang, LSPro hams melaksanakan ,Sertifi.kasi ulang paling lambat 6 1[enamj bulan sebelum masa berlaku sertiflkat berakhlr. 2.2 Apabtla proses Sertfflkasl ulang belum selesat sampai pada saat masa berlaku sertiffkat herakhir, berlaku ketentuan sebagat berfkut:
a.apabila keterlambatan Sertifi.kasi dlsebabkan oleh LSPro maka LSPto menerbitkan surat keterangan yang menyatakan pemohon sedang dalam proses Sertifiikasi· atau
b.apablla keterlambatan Sertifikasi dtsebabkan oleh pemohon, maka proses Sertifikasi tidak dilanjutkan dan sertiflkat tidak berlaku. 2.3 Pelaks.anaan Sertifikasi ulang dilakukan sesuat dengan tahapan pada prosedur adrninlstratlf determiriasi, serta tinjauan dan keputusan, 2.4 Apabfla ti.dak ada perubahan yang signifikan terkatt barang dan proses produksi. sesual dengan basil audit terakhir, maka LSPrn dapat udak melakukan evaluast tahap 1 (satuj. 2.5 Apahila berdasarkan basil ,Sertiftkasi ulang dttemukan ketldaksesuatan, pemohon hams dfbert kesernpatan untuk melak:ukan ttndakan perbaikan dalam jangka waktu terteritu sesuai dengan kebijakan LSPrn. 2.6 Apabfla pada saat betas waktu Sertiffkasi ulang terjadl keedaan kahar [force majeure) dlmana auditor LSP!ro tidak dapat melakukan audit di lokast pemohon, maim audit dapat dtlakukan dengan audit dokumen/rekaman danj'atau melalut audit jarak jauh [remote audit) dengan menggunakan media yang dtsepakati untuk mendapatkan bukti objekttf, Contoh ujii untuk m.emastikan pemenuhan persyaratan SN[ d!apat dlambtl di. gudang dan / atau di pasar atau dikictm oleh pernohon berdasarkan rerreana pengambilan contoh yang disepakatt sebagal bagian dart proses audtt, H. Evaluasl khusus 1 . LSP!ro dapat melaksanakan evaluast khusus dalam rangka audit perluasan lingkup maupun tindak lanjut 1[investigasi.) atas keluhan atao ii.nformasi yang ada,
2.Tahapan evaluast khusus dalam rangka peduas.a:n Jingkup dilakukan sesuai dengan tahapan prosedu1 administraitif namun terbatas pada perubahan Linglrup yang diajrukan. Evaluasi terhadap per]uas.a:n li.ngkup Sertifikasi dapat dilakukan terpi.sah maupun be:rsarnaan dengan su:rveila.n. www.peraturan.go.id 2023, No.631
3.Evaluasl khusus dalam rangka investlgasi keluhan atau Inforrnast yang ada dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensl untuk meJakukan investigasi dan terbatas pada permasalahan yang ada serta dllakukan dalarn waktu ang singkat dart diperolehnya keluhan atau Informasi.
4.Berdasarkan hasll evaluast, apabila terdapat barang yang disertifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka LSPro mewajibkan pemohon untuk menarik semua barang yang tertndikas! tidak sesuat (yang diproduksi dengan kode produksi yang sarna dengan barang yang tidak sesuai). menginformasikan kepada BSN dan melarang mencantumkan tanda SNl pada barang dan/atau kemasan yang diproduksi sejak tanggal terjadinya ketldaksesualan tersebut. Tanda SNI dapat dtcantumkan kembali setelah dilakukan tlndakan perbaikan dan dlnyatakan memenuhl oleh LSPro. I. Ketentuan pengurangan, pembekuan dan pencabutan Sertiftkasi 1 Pengurangan lingkup Sertlfikasi Pemohon dapat mengajukan pengurangan lingkup Sertifi.kasi selama pericde Sertiflkasi. 2 Pembekuan dan pencabutan Sertillkasi 2.1 LSPro membekukan Sertifikasi apabila pemohon:
a.tidak bersedta untuk dilakukan surveilan dan/atau evaluasi khusus;
b.tidak mampu memperbaiki ketidaksesuatan yang diterbitkan oleh LS Pro pada saat surveilan dan / atau saat evaJuasJ khusus; atau
c.menyampaikan perrnintaan pernbekuan Sertifikasi kepada LS Pro. 2.2 LSPro harus membatasi pertode pembekuan Sertifikasi paling lama 6 (enam) bulan. 2.3 LSPro dapat rnelakukan pencabutan Sertiflkasi apabila pemohon:
a.tidak bersedla untuk dilakukan surveilan dan / atau evaluasi khusus melebihi batas waktu yang ditentukan;
b.tidak mampu mernperbaiki ketida.ksesuaian yang mengakibatkan pembekuan Serti.flkasi melebihi batas waktu yang ditentukan; atau c, menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikasi kepada LS Pro. 2.4 LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan Sertiftkasi, atau tindakan lain yang dtsebabkan oleh faktor lainnya dengan mempertimbangkan risiko yang ditemukan. J. Keluhan dan banding LSPro harus mengembangkan aturan penanganan keluhan dan banding dengan mempertimbangkan kompetensi dan imparsialitas pelaksanaan penanganan keluhan dan banding. K. lnformasi publik LSPro hams memublikasikan infonnasi kepada publJk sesuaJ persyaratan SNI ISO/IEC 17065 termasuk infonnasi pelanggan yang dtsertlffkasl, dlbekukan dan dicabut. lnformasi publik terkalt informasi pelanggan yang disertiflkast, dlbekukan dan dicabut tersebut juga harus disampaikan melalui Sistem Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. www.peraturan.go.id 2023, No.631 L Transfer Sertiifikasi 1 . 'Transfer Sertifikasl merupakan pengalthan serttflkat .SN] yang masth berlaku dart suatu LSPm (L-SPro penerbtt] kepada LSPm lain jLSPro penerima],
2.'Transfer Serti.fikas!i dapat dilakukan apabila:
a.LSPro penerblt tidak rnemperpanjang atau dicabut status akredttasinya; atau
b.pemohon i:ngin menggantt LSP!ro penerbit,
3.Dalam rangka transfer Serti:likasi sebagaimana dirnaksud pada angka 2 huruf a, LSPro penerbit harus melaksanakan koordinast dengan LSP!ro penertma ..
4.Dalam rangka transfer Serti:likasi sebagaimana dtmaksud pada angka 2 huruf b, pemohon harus mengajukan permohonan transfer Se:rtifikasi kepada LSPro penerima yang terakreditast dengan ruang ltngkup yang sama dengan L.sP!ro penerbtt,
5.Permohonan transfer Sertifikasi harus dtlengkapi dengan serttflkat SNI yang masih berlaku [atau salinannya] dan hasil audit dart LSP!ro penerbrt 1[berupa laporan audit dan laporan ketldaksesuaian) dari s.:iklus Sertifikasi 1[Sertilll.rasi awal Sertifikasi ulang dan / atau surveilan) yang sedang berjalan, IS. LSP!ro penertma harus melakukan kaji.an terhadap permohonan transfer Bertiflkast dan menetapkan keputusan apakah proses transfer Sertifikasl dapat dllakukan.
7.Apalbila berdasarkan hasil tinjauan terhadap permohonan transfer Se:rtifikasi terdapat h.al yang perlu dtkonftrmasi oleh LSPm penertrna, maka l-SPro peneri.ma dapat melalrukan evaluasi khusus terhadap pemohon dan/atau mela.kukan kcordtnasi dengan LSPro penerbtt, Berdasarkan basil evaluasi khusus terse but, LSPm penertma menetapkan keputusan apakah transfer Sertifikasi dapat dilak:ukan.
8.Apalbila berdasarkan basil tinjiauan dan/atau evaluasi khusus dlputuskan babwa transfer Serttftkasi dapat d:ilalrukan, LSPro penerima menerbitkan sertifikat dengan masa berlaku sesuai dengan sertfflkat yang diterbitkan oleh LSP!ro penerbrt,
9.Apalbila herdasarkan hastl tinjiauan danj'atau evaluasi khusus dtputuskan bahwa transfer Serttfikasi. tidak dapat dilakukan, LSPro penenma memberttahukan keputusan tidak dapat melakukan transfer Sertifikasi beserta alasannya kepada pemohon clan pemohon dapat mengajokan Sertifikas1 sebagat pemohcn baru. M. Penggunaan tanda SNI I . Penggunaan tanda SNI dilakuk.a.n setelah pemobon mendapatkan persetujuan penggunaan tanda .SNI melalui .Surat Persetuluan Penggunaan Tanda SNI jSPPT SNI) yang dtkeluarkan oleh BSNi sesual dengan ketentuan dalam Peraturan BSN yang mengatur tentang tata cara pemberian persetu .. uan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuatan. 2 .. Permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI diajiukan kepada BSN dlsertai dengan dokumen persyaratan yang dtatur dalam Peraturan BSN tentang tata cam. pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian. www.peraturan.go.id 2023, No.631
3.Tanda SNI sebagat buktl kesesuaian barang yang telah memenuhi SNI adalah sebagai berikut: Dengan ukuran: r Keterangan: y = I Ix r = 0 Sx www.peraturan.go.id 2023, No.631 0 . . I: ... z�'--�������������������������-----' www.peraturan.go.id 2023, No.631 � 'It' j .... II j .... i 8 II Q www.peraturan.go.id 2023, No.631 1 .r;;; ·� .� ·; � -;, c � � -� ] c c c -a ao a a, i � �/i af ; i ; - � § ,:,: - � 'l;1 - � ·=, g. 2 fi �1 0 � -0 g . II) 5 't: -0 ::i C1l ., c �� go ::iB c -� me- sc ::i E ..g '§ � o..] ...: ,:;; ::;, c ] :J � i E � � E .a 8. i � c � ] 8.S Ii) c� Ill :l113• Co, utioE 'C'as � . E� j .l! rlj'il1;,s V f!i.,.-.so �S . i � 0 • .8 e ._ - � & e a1 "3 c 'Sb� c: -a ; ·.; § . -; Cl) � � � ; � -i �;§��rhjc:-��� ;]§c:;:ro,cE,:;;uJ�� - -! :>..>.C..O � aJCII I ai- aJccc..·-�·- .• CIJ CIJ III c E c ; .s :� o 13 ij r-� � � � -� g, £ 9 � · ] ,i!.:E � :J rl}.... '-v � e '"'.5-- � ,_.:,:;ubo '-C'-'irh._
8.e ] !! "O a, :a -o 1L ....... :a >.. "O -o ll. 8 ,:d:l :a e _ a] ll rn 8. � 8. \() j .... II j .... i 8 II Q :5 II - c! .... 2; co 'a "' � i 1 1 � J 0 2; www.peraturan.go.id 2023, No.631 j .... II j .... i 8 II Q www.peraturan.go.id 2023, No.631 � t,,:I .... e • � - .... : ... � a z � iz. • c .... 'f j � ·v ;::l tll�.:.l '3'�9' ..... �� s'·,. s, e �"Cl.. e ,on•; �·Cf.lo ·. s : ...... ,11 u E . � � . � ,i:,:; , � i:s:i c' ' .:...... ;:,.. -� �... 1� :e� �a c � il�:i:,:; c:� s :� � ..... j � ·= .=l .g . ; t 2 :e :a �00 t iaii "t'l a ·Q. • t,,:; ,u� .:;!:! ;-; i!�'!l. .:.:: i:;t-l • . �c: i::i =�·=;:I· .. !;!l = .•'0 ,·c:� = c; ·= :t .a - ,.. :s. tll 1 e ! � i i i .a ·� ·! :ffl = "O a � 0 ·= :ia . : � . 'fiU'3, "Cl"'i1� •.. I I "C"C "t:I �,t,,:;, ·';:l� ! l;�1elet"'il!�1�;5f6�c:1 i= 1;�1-� fo, �����-�-����� .. --��"t'll�tllO��c�!!��c: I I ' ,C:: tll el � f � £j :Q., :Q., }J :Q., [ ....: ,11 j •i'I :5 ft) .... ,11 :1 .,., $ •II "' .... ,111 Iii ll ; 5 a � E �.,, 0 � ·a ii •O 12: www.peraturan.go.id 2023, No.631 !!!Qac..�:;; �� a,:io.ga. .... • �>. 002� s_ � "l:lB co. .t:,i.. j e (I! e i 5 s:: �a �C�<IIC � .� l � � 1 � � i ��.:.: :a c a :a c.c. � .. -o ;lc.c d,,.; -i 55;;,Q.l"l:l ""cll50 0 · · 1l5Q,�iE. c. .:.:�>, >,.IC .. e ;::i >, e co COi) ;:s ... c5sQ;..1e c s §c & c.. !6 s !6 s � £ � 8.] 8.:fi a) j .... II j .... i 8 II Q :5 II - c! .... 2; co 'a "' � i 1 1 � J 0 2; <! z 0 en � (/) Q < (/) < I � :i: o < � 'B (/)... E- :I; (/) � � � a:i s ;t � www.peraturan.go.id