Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/4/PBI/1999
- Nomor
- 1/4/PBI/1999
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN SURVEI OLEH BANK INDONESIA.
BAB I
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan :
BAB II
Survei bertujuan untuk memperoleh informasi melalui pengumpulan Keterangan dan Data yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Ruang lingkup Survei meliputi seluruh Keterangan dan Data yang dapat mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
BAB III
Lembaga penelitian atau lembaga lain yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana Survei harus memenuhi persyaratan :
BAB IV
BAB V
BAB VI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang