Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008
- Nomor
- 10/32/PBI/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KOMITE PERBANKAN SYARIAH
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Dalam rangka menyusun Peraturan Bank Indonesia di bidang perbankan syariah, Bank Indonesia membentuk Komite.
Tujuan pembentukan Komite adalah untuk membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa MUI dan mengembangkan perbankan syariah.
Bank Indonesia menetapkan tugas, tata cara pembentukan dan keanggotaan Komite serta hal-hal lain terkait yang dipandang perlu untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite.
Komite bertanggung jawab kepada Bank Indonesia.
Anggaran dan biaya-biaya sehubungan pelaksanaan tugas Komite menjadi beban anggaran Bank Indonesia.
BAB III
Anggota Komite terdiri dari unsur Bank Indonesia, Departemen Agama dan unsur masyarakat lainnya dengan komposisi berimbang dan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang