Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 Tahun 2013
- Nomor
- 15/4/PBI/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 63
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG LAPORAN STABILITAS MONETER DAN SISTEM KEUANGAN BULANAN BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank Pelapor wajib memiliki sistem dan prosedur konversi yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis yang mengatur penyesuaian penyajian data dari format pembukuan intern Bank Pelapor menjadi format Laporan.
…
BAB III
Laporan Gabungan wajib disusun dan disampaikan oleh Unit Usaha Syariah dan kantor pusat Bank Umum Syariah yang memiliki Kantor Cabang.
Laporan Perusahaan Anak wajib disampaikan oleh kantor pusat Bank Umum Syariah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang