Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/23/PBI/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 18/23/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. www.peraturan.go.id 2016, No.206
Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan uang Rupiah kertas yang memiliki ciri tertentu.
Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
Uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016. www.peraturan.go.id 2016, No.206
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang