Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/14/PBI/2000
- Nomor
- 2/14/PBI/2000
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 1/3/PBI/1999 TENTANG PENYELENGGARAAN KLIRING LOKAL DAN PENYELESAIAN AKHIR TRANSAKSI PEMBAYARAN ANTAR BANK ATAS HASIL KLIRING LOKAL. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3873) sebagaimana … sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/4/PBI/2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3927) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 40 Peserta wajib memenuhi spesifikasi teknis Warkat dan Dokumen Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan mencetak Warkat dan Dokumen Kliring pada perusahaan percetakan dokumen sekuriti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang digunakan dalam kegiatan Kliring Lokal, selambat-lambatnya tanggal 2 Januari 2001.” Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2000 GUBERNUR BANK INDONESIA, SYAHRIL SABIRIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 88 DASP
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.