menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6194) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 24/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16/BI); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6194) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank Indonesia:
1.Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6422);
2.Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6560);
3.Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 276, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6745);
4.Nomor 24/16/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 24/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16/BI), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 21, angka 28, angka 29, dan angka 30 Pasal 1 dihapus, serta angka 22, angka 23, angka 24, dan angka 24a Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: