menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
3.Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 23/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47/BI);
4.Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 51/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119/BI); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 23/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47/BI) diubah sebagai berikut:
1.Penjelasan ayat (8) Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
2.Penjelasan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 18 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
3.Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: