DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yaitu tentang Kewajiban Eksportir yang mengatur terkait pemasukan, penempatan, penggunaan, dan pemanfaatan DHE SDA, kewajiban Bank menatausahakan instrumen penempatan berupa SVBI dan SUVBI sebagai penempatan DHE SDA, memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir dan/atau Bank sesuai ketentuan, pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Eksportir SDA dan Penghapusan jangka waktu maksimal 1 tahun untuk penerimaan bukti pemenuhan kewajiban pemasukan DHE dan pemenuhan kewajiban pelaporan Devisa Pelaporan Impor.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…