DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
192

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ciri desain dan bahan baku uang rupiah kertas dan logam, tata cara pengedaran uang rupiah kertas dan logam, kriteria penggantian uang rupiah kertas dan logam yang dicabut dan ditarik dari persediaan, kriteria uang rupiah kertas dan logam yang lusuh dan/atau rusak yang dapat diberikan penggantian, pengelolaan uang rupiah kertas dan logam, koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah dalam perencanaan, pencetakan dan pemusnahan uang rupiah kertas dan logam, pelaporan, pemantauan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks192PDFHirarki

Memuat teks peraturan…