Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2026. 0 1 BaLa, SertifikasL Dokumen ini telah ditandatengani secara elektronik menggunakan sertifikar elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrEl. Badan Siber dan Sandi Negara ElektroniJe: Keaslian Ookwnen dapat dicek melalui tautan https:!/bsre.bssn.go.id{veriftkasi Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026 GUBERNUR BANK INDONESIA, Œ PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026026 TENTANG PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS SERI “PERINGATAN 100 TAHUN BUNG KARNO” TAHUN EMISI 2001 DARI PEREDARAN CIRI UANG RUPIAH KHUSUS SERI “PERINGATAN 100 TAHUN BUNG KARNO” TAHUN EMISI 2001 A. Pecahan 500.000 (lima ratus ribu) memiliki ciri:
1.berbahan logam emas dengan kadar 0,999 (nol koma sembilan sembilan sembilan);
2.memuat gambar desain: a) pada bagian depan terdapat: 1) gambar utama lambang negara “Garuda Pancasila”; 2) teks “BANK INDONESIA”, di bagian atas; 3) logo Panitia Peringatan 100 Tahun Bung Karno, di bagian tengah sisi kiri; dan 4) tahun penerbitan “2001” di bagian tengah sisi kanan; b) pada bagian belakang terdapat: 1) gambar utama Bung Karno Proklamator RI; 2) teks “100 TAHUN BUNG KARNO (1901-2001)”, di bagian atas; dan 3) nilai nominal “Rp 500000”, di bagian bawah; dan c) pada bagian sisi terdapat cetakan bergerigi;
3.berwarna kuning emas;
4.berbentuk bulat (lingkaran);
5.memiliki diameter sebesar 28,20 mm (dua puluh delapan koma dua puluh milimeter);
6.memiliki berat sebesar 15,00 gr (lima belas gram); dan
7.memiliki kualitas proof. B. Pecahan 25.000 (dua puluh lima ribu) memiliki ciri:
1.berbahan logam perak dengan kadar 0,925 (nol koma sembilan dua lima);
2.memuat gambar desain: a) pada bagian depan terdapat: 1) gambar utama lambang negara “Garuda Pancasila”; 2) teks “BANK INDONESIA”, di bagian atas; 3) logo Panitia Peringatan 100 Tahun Bung Karno, di bagian tengah sisi kiri; dan 4) tahun penerbitan “2001” di bagian tengah sisi kanan; b) pada bagian belakang terdapat: 1) gambar utama Bung Karno Proklamator RI; 2) teks “100 TAHUN BUNG KARNO (1901-2001)”, di bagian atas; dan 3) nilai nominal “Rp 25000”, di bagian bawah; dan c) pada bagian sisi terdapat cetakan bergerigi;
3.berwarna putih perak;
4.berbentuk bulat (lingkaran);
5.memiliki diameter sebesar 38,61 mm (tiga puluh delapan koma enam satu milimeter);
6.memiliki berat sebesar 28,28 gr (dua puluh delapan koma dua delapan gram); dan
7.memiliki kualitas proof. C. Gambar Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno” Tahun Emisi 2001 Pecahan 500.000 (lima ratus ribu) Pecahan 25.000 (dua puluh lima ribu) GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. PERRY WARJIYO (bagian depan) (bagian belakang) (bagian depan) (bagian belakang) Sank hfonesia MemberiIcan Penaataoan Sebesat Mlal -" &.nit kIdonH.. ndlll Mi!!:f'I't;tnQn PengIflUIfl 0>...... .,..., ....... ~M.yJ"b' Flslk liang R\4)lah Logam ,. )i ulann ~Inva fl$lk U.'" Rup~hlG&.m s X uk"an adnya • f uang Rupl'ahyang DlragukanKeaslannya Diproses Sesualxereetuen 8ank Indonesla yang Me.ngaturKlarlfikaslat~ uang Rupiah yang DfragukanK.easllannya Dlragukankeas[lannVa Ofnvatakan Asl 8an.k Melatukan Pemerlksaan Keasliandan Kesesuabn uan, ..,tlln(lonu. Mtlalcukln ~tritI ...n ~.Ji""d., ~auI"nUlnl M-asyar.llbt MenuQrbn Uang vang Okabut dan Oltank dan Peredaran LAMPIRAN II PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 20262026 TENTANG PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS SERI “PERINGATAN 100 TAHUN BUNG KARNO” TAHUN EMISI 2001 DARI PEREDARAN DIAGRAM ALUR TATA CARA PENGGANTIAN UANG RUPIAH KHUSUS SERI “PERINGATAN 100 TAHUN BUNG KARNO” TAHUN EMISI 2001 YANG DICABUT DAN DITARIK DARI PEREDARAN A. Tata Cara Penggantian Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno” Tahun Emisi 2001 di Bank Indonesia dan Bank Umum dari Masyarakat Bank Indonesia Memberikan L_ ) Penggantian Sebesar Nilai r------. ... Nominal Bank Indonesia Tidak Memberikan Penggantian r---._ dan Uang Dikembalikan kepada Bank Umum Fisik Uang Rupiah Logam > 1/2 Ukuran Aslinya Hasil Pemeriksaan esesuaia Fisik Uang Rupiah Logam s 1/2 Ukuran Aslinya i Uang Rupiah Diproses Sesuai Ketentuan Bank Indonesia yang Mengatur Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia MEKANISME PENYETORAN Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya Diproses Sesuai Ketentuan Bank Indonesia yang Mengatur Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya Diragukan Keasliannya Jumlah uang logam yang itukarka < 1 kemasan plastik transparan « 500 keping) Bank Indonesia Melakukan ~-----'_l>IPemeriksaan Keaslian dan Kesesuaian Uang Dinyatakan Asli MEKANISME PENUKARAN Bank Menukarkan Uang yang Dicabut dan Ditarik dari t----~ Peredaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan/atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia B. Tata Cara Penggantian Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno” Tahun Emisi 2001 di Bank Indonesia dari Bank Umum GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. PERRY WARJIYO