menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Moneter; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
3.Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83/BI); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN MONETER.