DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026

Nomor
5
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yaitu tentang: a. penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing; b. penggunaan DHE SDA, khususnya terkait batasan DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran ke rupiah serta pengawasannya oleh Bank Indonesia; dan c. kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan Bank guna pelaksanaan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…