Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/43/PBI/2005
- Nomor
- 7/43/PBI/2005
- Tahun
- 2005
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks14PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang khusus pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan dan diedarkan paling banyak:
Harga Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal.
Membuka PDF…