Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c SBSN yang dapat digunakan sebagai agunan PLJPS yaitu SBSN yang dapat diperdagangkan. Huruf d Yang dimaksud dengan “sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain” adalah sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum Indonesia selain BUS yang mengajukan permohonan PLJPS. Angka 1 Peringkat investasi (investment grade) mengacu pada hasil penilaian lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK dengan memperhatikan ketentuan OJK mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui oleh OJK. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Huruf e Surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain surat berharga syariah yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan dan dapat digunakan dalam operasi moneter. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “akad mudarabah” adalah akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau BUS) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh BUS kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. Yang dimaksud dengan “akad musyarakah” adalah akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing. Yang dimaksud dengan “akad ijarah nonjasa” adalah akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri atau dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. Huruf b Yang dimaksud dengan “kualitas tergolong lancar” adalah kualitas tergolong lancar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset BUS dan unit usaha syariah. Huruf c Yang dimaksud dengan “Pembiayaan pegawai atau pensiunan” adalah Pembiayaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.diberikan kepada pegawai atau pensiunan dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai lembaga negara;
2.pembayaran angsuran atau pelunasan Pembiayaan bersumber dari gaji atau pensiun berdasarkan surat kuasa memotong gaji atau pensiun kepada BUS pemberi Pembiayaan; dan
3.pegawai atau pensiunan penerima Pembiayaan dijamin dengan asuransi jiwa dan khusus pensiunan ditambah dengan asuransi Pembiayaan dari perusahaan asuransi yang berstatus sebagai badan usaha milik negara atau perusahaan asuransi swasta yang memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK dengan memperhatikan ketentuan OJK mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui OJK. Huruf d Yang dimaksud dengan “pihak terkait” adalah pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan OJK mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi BUS. Huruf e Yang dimaksud dengan “direstrukturisasi” adalah restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset BUS dan unit usaha syariah. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Batas maksimum penyaluran dana mengacu pada ketentuan Peraturan OJK mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi BUS. Huruf h Persyaratan memiliki pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum berlaku untuk Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah. Huruf i Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan “periode stimulus corona virus disease 2019” adalah periode tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan OJK mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019. Khusus periode stimulus corona virus disease 2019 untuk sektor dan/atau daerah tertentu yakni tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024 dengan memperhatikan Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai penetapan sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki, segmen usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Provinsi Bali sebagai sektor dan daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau Pembiayaan Bank. Huruf b Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kepemilikan aset tetap oleh BUS didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah. Huruf c Yang dimaksud dengan “properti terbengkalai” adalah properti terbengkalai sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset BUS dan unit usaha syariah. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” antara lain:
a.dokumen Aset Pembiayaan antara lain berupa akad Pembiayaan antara BUS dengan nasabah, bukti pengikatan agunan, dan bukti kepemilikan atas aset yang menjadi agunan Pembiayaan; dan
b.bukti kepemilikan aset tetap. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙ /BI