Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2007
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Indonesia, BPK RI
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, BPK RI
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
BAB I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan instansi pemerintah/lembaga negara dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan negara.
BAB III
Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari :
Pimpinan instansi segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1).
Membuka PDF…