Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar: a. Bagian dari Pajak Daerah sebesar Rp4.684.859.524,00 b. Bagian dari hasil Retribusi Daerah sebesar Rp208.395.455,00