DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar: a. Bagian dari Pajak Daerah sebesar Rp4.684.859.524,00 b. Bagian dari hasil Retribusi Daerah sebesar Rp208.395.455,00

Isi peraturan