Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Lapak Nagari dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi Administrasi Kependudukan yang ada di Nagari. Layanan yang dapat diajukan melalui Lapak Nagari meliputi: perubahan elemen data kartu keluarga: permohonan KTP -el: permohonan akta kelahiran, permohonan akta kematian, permohonan surat keterangan kependudukan, permohonan kartu identitas anak, dan permohonan aktivasi identitas kependudukan digital. Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat dicetak langsung di Nagari terdiri atas: a. b. d. e. f 8 surat keterangan kependudukan, dan kartu identitas anak.
a.kartu keluarga,
b.KTP-el:
c.kutipan akta kelahiran,
d.kutipan akta kematian, e. f.