DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Penerima tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas adalah: a. PNS dan CPNS; b. PPPK; c. Bupati dan wakil Bupati; d. ketua, wakil ketua dan anggota DPRD; e. pimpinan BLUD; dan f. pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…