Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1 . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Alor.
2.Bupati adalah Bupati Alor.
3.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang tertentu di Daerah.
4.Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat Bappelitbang adalah OPD teknis yang bertanggung jawab melakukan pendampingan pemanfaatan alokasi modal usaha yang disampaikan oleh kelompok masyarakat terhadap kegiatan yang menjadi tanggungjawab sektor OPD yang bersangkutan.
5.Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah OPD yang secara teknis bertanggung jawab terhadap mekanisme penyaluran dana Bantuan Modal Usaha kepada kelompok usaha masyarakat di desa/kelurahan.
6.Camat adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/ Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7.Lurah adalah Kepala Pemerintahan wilayah kelurahan yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pemanfaatan alokasi bantuan keuangan khusus di wilayahnya.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
9.Tim Teknis adalah Tim yang berada di OPD yang secara teknis bertanggungjawab melakukan pendampingan, verifikasi serta menetapkan kebutuhan Rencana Usaha kelompok sesuai Kondisi wilayah Desa/Kelurahan.
10.Tim Kerja adalah tenaga teknis yang bertanggung jawab mendampingi dan memfasilitasi seluruh tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan dana Bantuan Modal Usaha Program Gerbang Timur kepada kelompok masyarakat di desa dan kelurahan. r 0 1 1 . Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
12.Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
13.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
14.Program Bantuan Modal Usaha Gerbang Timur adalah program pemberian bantuan keuangan kepada kelompok masyarakat dalam rangka mendukung produktifitas usaha serta percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan Tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.Evaluasi adalah kegiatan yang membandingkan antara hasil implementasi dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan untuk melihat keberhasilan dan menyediakan informasi mengenai sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai.