Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Alor.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Alor.
3.Bupati adalah Bupati Alor.
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor. )
5.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor.
7.Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan PemerintahDaerah yang mempunyai kewenangan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
8.Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor.
9.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
10.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah Warga Negara Asing Pemegang Visa dengan maksud bekerja di wilayah daerah. 1 1 . Pemberi Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum indonesia atau badan lainnya yang memperkerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
12.Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah Tenaga Kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipekerjakan sebagai Pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
13.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
14.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dana kompensasi penggunaan TKA atas Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah daerah. 1 5 . Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untukjangka waktu tertentu. 1 7. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
18.Pengesahan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan Perpanjangan RPTKA adalah rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA yang mempunyai lokasi kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
19.Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah Kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah
20.Surat Pemberitahuan Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA, yang selanjutnya disebut SPP-DKPTKA adalah Surat Pemberitahuan Pembayaran yang t harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai pendapatan daerah. 2 1 . Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan retribusi dan jumlah yang masih harus dibayar.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pengembalian Retribusi, yang selanjutnya disingkat SKRDPR adalah Surat Ketetapan atas Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibayarkan wajib retribusi ke Kas Daerah.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
26.Sistem Online Pelayanan Penggunaan TKA yang selanjutnya disebut TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.