1.Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Asahan.
5.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Lembaga Tinggi Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
6.Instansi adalah Pemerintah Kabupaten Asahan yang mengelola Keuangan Daerah.
7.Pimpinan Instansi adalah Bupati Asahan.
8.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Negara/Daerah menerima, menyimpan, dan membayar/ menyerahkan Uang atas Surat berharga atas barang-barang Negara/ Daerah.
9.Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Daerah.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
11.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
12.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
13.Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati tentang Pembebanan Penggantian sementara atas Kerugian Negara untuk melaksanakan sita jaminan.
14.Tunai adalah pembayaran yang dilakukan sekaligus/lunas. 4
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segara bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
17.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
18.Kelalaian adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan atau tidak melakukan kewajiban kehati-hatian sehingga menyebabkan kerugaian Daerah.
19.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
20.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan has atas kepemilikan uang, surat berharga, dan / atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
21.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena menginggalnya pewaris.