10.Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
11.Ketentuan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. 8 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Asahan. Ditetapkan di Kisaran pada tanggal 11 Maret 2025 BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN Diundangkan di Kisaran pada tanggal 11 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN, ttd ZAINAL ARIPIN SINAGA BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2025 NOMOR 13 9 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN PENETAPAN BESARAN INDEKS TPP I. Indeks Kapastias Fiskal Daerah INDEKS SUMBER DATA BOBOT NILAI INDEKS KFD KATEGORI KFD BOBOT IKFD 1 2 3 4 5 6 Indeks Kapastias Fiskal Daerah (IKFD) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
1.Sangat Tinggi: 1,715 < RKFD
2.Tinggi: 1,459 < RKFD < 1,715
3.Sedang : 1,203 < dRKFD < 1,459
4.Rendah : 0,947 < RKFD < 1,203
5.Sangat Rendah: RKFD < 0,947 1,122 Rendah II. Indeks Kemahalan Konstruksi INDEKS SUMBER DATA KABUPATEN ASAHAN KOTA JAKARTA PUSAT BOBOT IKK 1 2 3 4 5 = 3 : 4 Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) Hasil Survey Badan Pusat Statistik 92,69 121,42 0,790 10 III. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah VARIABEL SUMBER DATA Skor Nilai BOBOT KATEGORI NILAI SKOR = Nilai x Bobot 1 2 3 4 5 6 7 = 6x4 KOMPONEN VARIABEL PENGUNGKIT Opini laporan keuangan Opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Tahun Terakhir
1.WTP, Nilai 1.000
2.WDP, Nilai 750
3.Tidak Wajar, Nilai 500
4.Tidak memberikan pendapat, Nilai 250 30 % WTP 1.000 300 Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (LPPD) Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri
1.Sangat Tinggi, Nilai 1.000
2.Tinggi, Nilai 750
3.Sedang, Nilai 500
4.Rendah, Nilai 250 25 % Sedang 2,865 187,5 Penataan Perangkat Daerah Dilakukan mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Asahan berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
1.Sangat Tinggi, Nilai 1.000
2.Tinggi, Nilai 800
3.Sedang, Nilai 600
4.Rendah, Nilai 400
5.Sangat Rendah, Nilai 200 10 % Kematangan Sedang 32.7 60 Inovasi Daerah Pengukuran Indeks Inovasi Daerah dilakukan dan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri
1.Diatas 1.000, Nilai 1.000
2.501 – 1.000, Nilai 800
3.301-500, Nilai 600
4.1-300, Nilai 400
5.Dibawah 1, Nilai 200 3 % Indeks Inovasi Daerah 48,58 12 Prestasi Kerja Pemerintah Daerah Dilakukan mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan dihitung berdasarkan Permendagri Nomor 12
1.Sangat Baik (A), Nilai 1.000
2.Baik (B), Nilai 800
3.Cukup (C), Nilai 600 5 % A 1000 180 11 VARIABEL SUMBER DATA Skor Nilai BOBOT KATEGORI NILAI SKOR = Nilai x Bobot 1 2 3 4 5 6 7 = 6x4 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah
4.Sedang (D), Nilai 400
5.Kurang (E), Nilai 200 Rasio Belanja Perjalanan Dinas Dihitung berdasarkan persentase belanja perjalanan dinas terhadap APBD diluar Belanja Pegawai
1.Dibawah atau sama dengan 2%, Nilai 1.000
2.2,01%-4%, Nilai 800
3.4,01%-6%, Nilai 600
4.6,01-8%, Nilai 400
5.Diatas 8%, Nilai 200 2 % Besaran belanja 4,46 % (kategori 4,01-6%) 600 20 Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Dihitung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian PAN dan RB
1.Diatas 80, Nilai 1.000
2.71-80, Nilai 800
3.61-70, Nilai 600
4.51-60, Nilai 400
5.Dibawah 51, Nilai 200 2 % Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah 50,09 (dibawah 51) 200 4 KOMPONEN VARIABEL HASIL Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Hasil Survey Badan Pusat Statistik 1. Diatas 80, Nilai 1.000
2.70-79, Nilai 750
3.60-69, Nilai 500
4.Dibawah 60, Nilai 250 6 % IPM SUMUT Tahun 2021 Sebesar 72,0 750 45 Indeks Gini Ratio Hasil Survey Badan Pusat Statistik 1. Dibawah atau sama dengan 0,35, Nilai 1.000
2.0,36-0,49, Nilai 700
3.Diatas 0,5, Nilai 350 4 % Indeks Gini Sumatera Utara Maret 2020 0,260 1.000 40 SKOR INDEKS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (SIPPD) =
1.Diatas 800, Bobot 1
2.701-800, Bobot 0,90
3.601-700, Bobot 0,80 (VARIABEL PENGUNGKIT)+ 800,5 + 85 885,5 12 VARIABEL SUMBER DATA Skor Nilai BOBOT KATEGORI NILAI SKOR = Nilai x Bobot 1 2 3 4 5 6 7 = 6x4
4.501-600, Bobot 0,70
5.Dibawah 501, Bobot 0,60 (VARIABEL HASIL) GRADE IPPD (GRADE INDEKS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH) 0,9 IV. INDEKS TPP INDEKS BOBOT Indeks Kapastias Fiskal Daerah (IKFD) BOBOT Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) GRADE IPPD (Grade Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) INDEKS TPP 1 2 3 4 5 = 2x3x4 Indeks Tambahan Penghasilan Pegawai (Indeks TPP) 0,38104605 0,76979 0,9 0,8080607478 BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN 13 LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN PEJABAT PENILAI VALIDASI LAPORAN PRODUKTIFITAS KERJA PEGAWAI NO PERANGKAT DAERAH JABATAN PEJABAT PENILAI 1 Sekretariat Daerah Sekretaris Daerah Bupati Asahan Staf Ahli Bupati Asahan Asisten Sekretaris Daerah Kepala Bagian Asisten yang membidangi Kepala Sub Bagian Kepala Bagian Fungsional Kepala Bagian terkait Pelaksana Kepala Bagian terkait/Kepala Sub Bagian 2 Inspektorat Inspektur Bupati Asahan Sekretaris Inspektur Inspektur Pembantu Inspektur Kepala Sub Bagian Sekretaris Fungsional/Pelaksana Inspektur Pembantu Fungsional/Pelaksana Sekretaris/Kepala Sub Bagian 3 Sekretariat DPRD Sekretaris DPRD Bupati Asahan Kepala Bagian Sekretaris DPRD Kepala Sub Bagian Kepala Bagian Fungsional Kepala Bagian terkait Pelaksana Kepala Bagian terkait/Kepala Sub Bagian 4 Badan Kepala Badan Bupati Asahan Sekretaris Badan Kepala Badan Kepala Bidang Kepala Badan Kepala Sub Bagian Sekretaris Badan Kepala Sub Bidang Kepala Bidang Kepala UPTD Sekretaris Badan Kasubbag TU UPTD Kepala UPTD Fungsional Sekretaris/Kepala Bidang Pelaksana Sekretaris/Kepala Bidang/ Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang/Kepala UPTD/Kasubbag TU UPTD 5 Dinas/Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Dinas Bupati Asahan Sekretaris Dinas Kepala Dinas Kepala Bidang Kepala Dinas Kepala Sub Bagian Sekretaris Dinas Kepala Sub Bidang Kepala Bidang Kepala UPTD Sekretaris Dinas Kasubbag TU UPTD Kepala UPTD 14 NO PERANGKAT DAERAH JABATAN PEJABAT PENILAI Fungsional Sekretaris/Kepala Bidang Pelaksana Sekretaris/Kepala Bidang/ Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi/Kepala UPTD/Kasubbag TU UPTD Koordinator Wilayah Pendidikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kepala Puskesmas Sekretaris Dinas Kesehatan Kepala Tata Usaha (Puskesmas) Kepala Puskesmas 6 UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang Direktur Kepala Dinas Kesehatan Kepala Bagian/Kepala Bidang Direktur Kepala Sub Bagian Kepala Bagian Kepala Seksi Kepala Bidang Fungsional Ahli Direktur Fungsional Terampil Kepala Bagian / Kepala Bidang Pelaksana Kepala Sub Bagian / Kepala Sub Bidang 7 Kecamatan Camat Sekretaris Daerah Sekretaris Camat Camat Kepala Seksi Camat Kepala Sub Bagian Sekretaris Camat Pelaksana Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian 8 Kelurahan Lurah Camat Sekretaris Lurah Lurah Kepala Seksi Lurah Pelaksana Sekretaris Lurah/Kepala Seksi BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN