1.Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Asahan.
5.Dinas adalah Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan.
6.Standar Pelayanan Minimal pendidikan selanjutnya disingkat SPM pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah Kabupaten Asahan.
7.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
8.Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat PTK terdiri dari pendidik yang diberi tugas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, fasilitator serta sebutan lain yang sinkron menggunakan kekhususannya, dan tenaga pendidik yang berpartisipasi pada penyelenggaraan Pendidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
9.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
10.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah kegiatan pembelajaran yang berorientasi pada anak yang disesuaikan dengan tingkat usia anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak.
11.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
12.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
13.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum lanjutan SD dan termasuk dalam jenjang pendidikan dasar.
14.Penggabungan sekolah negeri adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih sekolah negeri menjadi 1 (satu) sekolah negeri.
15.Sekolah Induk adalah sekolah negeri yang menjadi induk penggabungan sekolah negeri lain. 5