menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Nama Domain dan Subdomain Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6940); SALINAN 2
4.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
5.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
8.Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 225);
9.Peraturan Bupati Asahan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 41);
10.Peraturan Bupati Asahan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2023 Nomor 11); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DAN SUBDOMAIN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA.