1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan yang memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan Retribusi daerah.
5.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
7.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau Retribusi, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
8.Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
9.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan yang ditujukan untuk dikomersilkan.
10.Pemanfaatan Aset Daerah adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna barang adalah Kepala Perangkat Daerah selaku Pemegang kewenangan pengguna barang milik daerah.
14.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
15.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
16.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disebut STS adalah berupa bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang elanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat setoran penerimaan Retribusi ke Kas Daerah.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi, kredit Retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah Retribusi yang masih harus dibayar;
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKRDN adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah pokok Retribusi sama besarnya dengan jumlah kredit Retribusi atau Retribusi tidak terutang dan tidak ada kredit Retribusi;
23.Surat Perjanjian Sewa Menyewa adalah surat yang berisi suatu perjanjian dengan mana pihak Pemerintah Daerah mengikatkan dirinya untuk memberikan hak sewa tanah dan/atau bangunan kepada pihak penyewa disanggupi pembayarannya;
24.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
25.Sistem Pembayaran Berbasis Elektronik adalah sistem pembayaran Retribusi secara non tunai dengan menggunakan barcode, card, transfer bank, mobile banking, dompet digital atau bentuk lain yang dipersamakan.
26.Bukti Pembayaran Non Tunai adalah bukti pembayaran Penyetoran Retribusi ke rekening kas umum Daerah berupa struk, resi atau bukti pembayaran secara elektronik yang menggunakan barcode, card, transfer bank, mobile banking, dompet digital atau bentuk lain yang dipersamakan.