1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kebersihan.
5.Kepala Perangkat Daerah Teknis adalah Kepala Dinas Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kebersihan.
6.Unit Pengelola Teknis Daerah yang selanjutnya di singkat UPTD adalah UPTD yang melaksanakan tugas di bidang laboratorium lingkungan.
7.Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah yang selanjutnya di singkat Kepala UPTD adalah Kepala UPTD yang melaksanakan tugas di bidang laboratorium lingkungan.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Laboratorium Lingkungan adalah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan.
12.Laboratorium Pengujian adalah laboratorium pada Dinas yang menyelenggarakan kegiatan teknis untuk menguji atau menganalisis parameter terhadap sampel air, udara dan tanah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
13.Parameter Kualitas Lingkungan adalah komponen fisika/kimia/biologi yang diuji atau dianalisis terhadap sampel air, udara dan tanah dengan nilai ambang batas mengacu pada peraturan yang berlaku.
14.Pengguna Jasa adalah orang atau badan hukum atau instansi pemerintah yang memanfaatkan fasilitas laboratorium lingkungan hidup.
15.Pengujian adalah kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan suatu sifat atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke rekening kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKRDN adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah pokok Retribusi sama besarnya dengan jumlah kredit Retribusi atau Retribusi tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi, jumlah kredit Retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Retribusi yang masih harus dibayar.
22.Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Retribusi yang terutang kepada Wajib Retribusi.
23.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
24.Tanda Bukti pembayaran adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah.
25.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
26.Rekening Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.